Analisis
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2
Koperasi
Pegawai Kementerian Sosial Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar azas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Pegawai
Kementerian Sosial sebagai badan usaha yang didirikan untuk memudahkan
peningkatan kesejahteraan anggotanya guna memenuhi kebutuhan hidup sesuai
kemampuan ekonomi masing-masing.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Tujuan perusahaan bisnis ada 3 yaitu,
memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Menurut
saya, Koperasi Pegawai Kemensos mencakup ketiganya karena selain memaksimalkan
keuntungan koperasi juga ingin meminimumkan biaya seminim mungkin serta tidak
lupa tetap menjunjung tinggi nilai koperasi yaitu mensejahterakan para
anggotanya.
Tujuan
Perusahaan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Tujuan Koperasi Kemensos adalah mengarahkan
untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan para anggota untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Serta berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara,
meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Jadi,
tidak semata mata untuk mencari keuntungan tetapi juga tetap memberdayakan para
anggotanya.
Teori Laba
Dalam teori laba
terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba
inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, Koperasi Kemensos termasuk kedalam teori
inovasi. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti usaha
shiatsu dan kerjasama biro perjalanan. Hal tersebut merupakan bidang yang
jarang ditemukan di koperasi lain.
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi Koperasi Pegawai Kemensos
sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga
manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Berdasarkan realisasi sisa hasil
usaha, jenis usaha yang berkontribusi tertinggi adalah Unit Simpan Pinjam dan
Unit Usaha Toko. Hal itu dapat dilihat dari keuntungan pada tahun 2012.
Status dan Motif Anggota
Status dan motif
anggota Koperasi Pegawai Kemensos adalah
orang-orang yang telah terdaftar menjadi pemilik/pendiri dan juga sebagai
pemakai/pengguna, serta berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi
Kemensos dan terdaftar dalam buku anggota.
Kegiatan Usaha
a. Unit Usaha Simpan
Pinjam dan Hasipin BSM
b. Unit Usaha
Rekanan
c. Unit Usaha
Properti
d. Unit Usaha Toko
e. Unit Usaha Kantin
f.
Unit Shiatsu
g. Kerjasama Jasa
Biro Perjalanan
Permodalan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Modal koperasi
diusahakan secara maksimal berasal dari anggota dan usaha lain yang merupakan
modal sendiri. Tetapi untuk meningkatkan kinerja, Koperasi dapat menggunakan
modal pinjaman dari anggota atau non anggota.
·
Modal sendiri
berasal dari anggota dan pihak lain :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Wajib Khusus
d. Simpanan Wajib Transaksi
e. Hibah dan Donasi yang sah dan tidak mengikat
f.
Dana cadangan yang
bersumber darai sebagian perolehan SHU
·
Modal pinjaman dari
anggota :
a. Simpanan Sukarela
b. Simpanan Sukarela berjangka
c. Penyertaan modal
d. Surat hutang atau obligasi
·
Modal pinjaman dari
non anggota :
a. Pinjaman dari bank
b. Pinjaman atau dan bergulir dari pemerintah atau perda
c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih Hasil Usaha
(SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi
segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak dan biaya
penyusutan nilai barang, terdiri atas tiga bagian :
a.
Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota Koperasi
b.
Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk bukan anggota Koperasi
c.
Pendapatan lain dari non operasional
Pembagian
SHU Koperasi Pegawai Kemensos sebagai berikut :
a.
Untuk Dana
Cadangan : 22,50%
b.
Untuk Anggota : 55,00%
c.
Untuk Pendidikan
dan Pelatihan Koperasi : 2,50%
d.
Untuk Pembinaan
Wilayah Kerja : 1,50%
e.
Untuk Pengelola
dan Karyawan : 7,50%
f.
Untuk Pengurus,
Pengawas, dan Mitra Strategis : 8,50%
g.
Untuk Dana Sosial : 2,50%
Prinsip Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pegawai Kementerian
Sosial
Prinsip-prinsip
pembagian SHU Koperasi Kemensos telah sesuai pada prinsip pembagian SHU pada
umumnya yaitu :
·
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
·
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian SHU
dilakukan secara transparan
·
SHU dibayar secara
tunai
Referensi :
·
Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·
Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku
2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·
Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba