Analisis Koperasi
Pegawai Kementerian Sosial RI
BAB 1
Pendahuluan
1.
Konsep Koperasi Pegawai Kementerian
Sosial RI
Konsep Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah konsep
koperasi negara berkembang. Karena koperasi ini didirikan dengan dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Koperasi ini
didirikan bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Aliran Koperasi masing-masing negara tergantung pada ideologi
atau pandangan hidup negara tersebut. Secara garis besar, ideologi negara di
dunia ini terbagi atas 3 bagian, yaitu :
·
Liberalisme
/ kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalisme maupun sosialisme
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia
didirikan oleh Drs.Mohammad Hatta pada tanggal 12 juli 1960. Pada masa itu
rakyat Indonesia yang mayoritas miskin dan hidup di pedesaan. Sehingga
tercetuslah pemikiran untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk memperbaiki
dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui koperasi, orang-orang
yang memiliki lemah ekonomi bisa bersatu membentuk wadah usaha bersama. Dengan
bekerja keras melalui usah koperasi, orang-orang miskin memiliki potensi untuk
naik ke kelas menengah. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sejarah Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Koperasi Pegawai
Kementerian Sosial secara resmi didirikan pada tanggal 28 Agustus 1968 Badan
Hukum No. 750/BH/I tanggal 28 Agustus 1968 lengkap
dengan AD dan ARTnya.
Dalam RAT khusus
perubahan AD/ART yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 1992 telah
memutuskan perubahan AD/ART Koperasi dan telah didaftarkan. Koperasi Pegawai Departemen
Sosial RI dengan Badan Hukum No. 750.a/BH/I, tanggal 9 Desember 1992.
Pada tahun 1999
sampai dengan sekarang telah pula dilakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Pegawai Departemen Sosial RI dan telah didaftarkan dengan Badan Hukum
Nomor : 008/PAD/KDK.9.1/IV/1999 tanggal 14 April 1999.
BAB 2
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari
bahasa Latin “copere”, dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation memiliki arti bekerja
sama. Kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama.
Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usah
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi
a.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan agar para
anggota dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah,
lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.
Koperasi
Produksi
Koperasi ini didirikan oleh anggota
yang bekerja di sector usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan
sebagainya.
c.
Koperasi
Jasa
Koperasi ini didirikan bagi calon
anggota yang menjual jasa.
d.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi ini didirikan untuk
mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan
kebutuhan finansial lainnya.
e.
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi ini didirikan oleh para
anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI termasuk ke dalam
koperasi serba usaha karena memiliki lebih dari satu usaha, yaitu sebagai
berikut :
1)
Unit
Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
2)
Unit
Usaha Rekanan
3)
Unit
Usaha Properti
4)
Unit
Usaha Toko
5)
Unit
Usaha Kantin
6)
Unit
Shiatsu
7)
Kerjasama
Jasa Biro Perjalanan
2.
Tujuan Koperasi Pegawai Kementerian
RI
1)
Meningkatkan
kesejahteraan anggota
2)
Mengembangkan
usaha para anggota koperasi
3)
Menyediakan
kebutuhan para anggota koperasi
4)
Menghindari
anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
5)
Mempermudah
anggota koperasi untuk mendapatkan modal usaha
3.
Prinsip Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
RI
Menurut
saya Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI memiliki prinsip koperasi
Indonesia. Tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
a.
Kenggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerja
sama antar koperasi
BAB 3
1.
Bentuk Organisasi
Menurut saya sistem
organisasi Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah bentuk
organisasi yang ada di Indonesia dengan memiliki struktur organisasi dan
memiliki tugas masing masing, yaitu :
1)
Rapat Anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
1)
Ketua Umum : Drs.
Abdul Malik, SH., M.Si
2)
Ketua I : Drs. Helmi.DT.Mulya, M.Si
3)
Ketua II : Drs. Manggana Lubis, M.Si
4)
Sekretaris : Drs. Achmadi Jayaputra, M.Si
5)
Wakil Sekretaris : Drs.
Dadang Nurmada, M.Si
6)
Bendahara : Sudaryono, B.Ac
7)
Wakil Bendahara : Sati
Yuliani
8)
Bidang I : Yuniarsa, B.Sc
9)
Bidang II : Drs. Prilo Widodo
Pengurus memiliki
tanggung jawab dan tugas yang berbeda. Masing-masing mempunyai andil dalam
keberlangsungan jalannya koperasi.
Pengawas
1)
Ketua : Apriyanita, SH., M.Ak
2)
Sekretaris : Dra. Annie MartinaR
3)
Anggota : Dra. Rustiati Dewi, MM.,M.Ak
Pengawas bertugas
untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana yang tersedia dan kegiatan teknis operasional telah dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam menunjang tercapainya target pelaksanaan kegiatan.
Pengelola Unit Usaha
1)
Manager Toko : Solikhatun
2)
Manager Usaha Simpan
Pinjam : Edy Sumaryono, SE
3)
Manager Usaha Rekanan : -
4)
Manager Usaha Properti : Hery Prastowo
5)
Manager Usaha Klinik
Pijat
Shiatsu dan Biro Perjalanan : Dewi Purwanti
6)
Manager Usaha Kantin : Kelik Baliq Nur Ikhsan
Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional.
3.
Pola Manajemen
1)
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usah koperasi
2)
Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dan yang mewujudkan
arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3)
Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
4)
Pengelola
Pengelola adalah tim manajeman yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha.
Sumber :
·
Laporan
Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi
Kementerian Sosial RI
·
Buku
“Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
·
Buku
“Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” karangan Bernhard
Limbong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar