Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Contoh Kasus Perdata
Andri
menggunakan jasa pengangkut udara, tetapi jasa pengangkut udara tersebut tidak
merealisasikan apa yang dijanjikan sesuai kuitansi yang diberikan kepada Andri.
Padahal kuitansi tersebut sudah ditandatangani oleh atasannya. Yang dijanjikan
perusahaan tersebut adalah perusahaan berjanji untuk memberikan ganti rugi atas
keterlambatan penerbangan.
Solusi
Definisi keterlambatan dalam penerbangan dapat
kita temukan dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(“UU Penerbangan”) yang berbunyi:
“Keterlambatan
adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan
yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Keterlambatan
angkutan udara merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh penumpang yang
wajib menjadi tanggung jawab pengangkut (badan usaha yang melakukan kegiatan
angkutan udara) yang mengoperasikan pesawat udara. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.92
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun
2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub
77/2011”).
Kewajiban pengangkut untuk bertanggung jawab
atas kerugian karena keterlambatan juga disebut dalam Pasal 146 UU
Penerbangan yang berbunyi:
“Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada
angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat
membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan
teknis operasional.”
Berdasarkan
Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang.
Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan pengangkut belum merealisasikan
penyerahan sejumlah ganti rugi tersebut sebagaimana diperjanjikan dalam
kuitansi.
Persetujuan
sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu
perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling)
antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal
1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”). Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap
mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang
bersepakat.
Jadi,
jika perusahaan jasa pengangkut udara berjanji memberikan ganti rugi kepada Andri,
maka dalam hal ini telah tercipta suatu kesepakatan/persetujuan. Dalam hal
perusahaan jasa pengangkut udara tidak merealisasikan ganti rugi yang
dijanjikan, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi atau cedera
janji (Pasal 1243 KUH Perdata). Langkah hukum yang dapat Andri
lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan
sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal
1238 KUH Perdata).
Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak
melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi
tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi
terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukan.
Pihak
yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan
perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang
melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang
nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya
wanprestasi tersebut, serta bunga.
Referensi :
·
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528abde304ac5/langkah-hukum-jika-perusahaan-pengangkut-tidak-membayar-ganti-rugi-keterlambatan-
·
http://www.hukumpedia.com/hukum/ilmu-hukum-perdata-ilmu-part1-hk52900cc9c13f8.html
·
https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar