Selasa, 31 Desember 2013

Analisis tentang PT. PLN


Jenis Perusahaan
PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) merupakan jenis perusahaan jasa. Karena PLN menyediakan jasa dalam bidang kelistrikan untuk masyarakat. PLN menyediakan dan mendistribusikan tenaga listrik dari pusat-pusat pembangkit listrik yang bertenaga air, diesel, uap, tenaga angin maupun tenaga surya. Untuk menjalankan usahanya perusahaan membutuhkan bahan bakar minyak, batu bara, gas dan panas bumi. Listrik yang dihasilkan kemudian dikonsumsi oleh industri, komersial, pemukiman dan sarana publik.

Bentuk Perusahaan
PT. PLN merupakan badan usaha milik negara dengan badan hukum berbentuk persero dan bersifat terbuka. Terbuka disini maksudnya adalah siapa saja dapat menanamkan saham di PLN. Namun sahamnya tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di pasar saham Bursa Efek Indonesia.

Modal Perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan dibutuhkan modal baik itu berwujud maupun tidak berwujud. Modal PT. PLN didapatkan dari modal sendiri maupun modal dari luar. Modal sendiri maksudnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan tersebut. Pemilik perusahaan ini adalah orang-orang yang telah menanamkan saham di PT. PLN. Saham di PT. PLN seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan modal dari luar adalah modal yang didapat dari luar perusahaan. Misalnya pinjaman, investor, maupun subsidi dari pemerintah.

Efisiensi Perusahaan
PT. PLN telah melakukan beberapa kegiatan perusahaan dalam upaya untuk memuaskan konsumen. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mememberikan hasil yang efisien. Efisiensi PT. PLN yang dihasilkan pada tahun 2012 antara lain adalah tidak ada pemadaman bergilir karena kekurangan daya, tidak ada antrian permintaan sambungan listrik, rasio elektrifikasi naik menjadi 76.16%, penyelesaian keluhan dapat melalui call center 123, serta susut jaringan menurun 9.21%, lebih baik dari tahun sebelumnya.

Efektivitas Perusahaan
Dalam melakukan kegiatan perusahaan, PT. PLN berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankannya. Dari keseluruhan kegiatan yang PT. PLN jalankan pada tahun 2012, beberapa diantaranya memberikan hasil yang efektif, yaitu:
·                     Memperkuat implementasi e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa
·                     Melaksanakan joint-procurement untuk Material Distribusi Utama
·                     Melakukan penyederhanaan proses pengadaan transformator tenaga
·                     Evaluasi kinerja mitra pemasok secara berkala

Kegiatan tersebut lebih diutamakan dalam proses pengadaan alat-alat ketenagalistrikan. Diharapkan untuk tahun seterusnya PT. PLN dapat memberikan hasil yang efektif dan lebih baik dari sebelumnya.

Produktivitas Perusahaan
Produk utama PT. PLN adalah daya listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik. PT. PLN kemudian mengalirkan daya listrik dari stasiun pembangkit melalui jaringan kabel transmisi bertegangan tinggi ke gardu induk, selanjutnya melalui kabel transmisi tegangan menengah dialirkan ke area-area sekitar pemukiman, untuk selanjutnya melalui jaringan distribusi bertegangan rendah dialirkan ke konsumen industri dan konsumen rumah tangga. Produktivitas PT. PLN dapat dilihat dari banyaknya pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia dan pasokan listrik yang tersedia. Meskipun begitu masih ada beberapa daerah yang belom mendapat pasokan listrik. Untuk itu PT. PLN terus meningkatkan kinerjanya seperti membangun pembangkit listrik dengan bekerjasama dengan swasta dan memperbaiki jaringan listrik yang rusak.

Referensi
·                     http://www.pln.co.id
·                     Kamus Lengkap Bahasa Indonesia

Jumat, 08 November 2013

Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2


Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial sebagai badan usaha yang didirikan untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan anggotanya guna memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan perusahaan bisnis ada 3 yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Menurut saya, Koperasi Pegawai Kemensos mencakup ketiganya karena selain memaksimalkan keuntungan koperasi juga ingin meminimumkan biaya seminim mungkin serta tidak lupa tetap menjunjung tinggi nilai koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya.

Tujuan Perusahaan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Tujuan Koperasi Kemensos adalah mengarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan para anggota untuk memenuhi kebutuhan hidup. Serta berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Jadi, tidak semata mata untuk mencari keuntungan tetapi juga tetap memberdayakan para anggotanya.



Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, Koperasi Kemensos termasuk kedalam teori inovasi. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti usaha shiatsu dan kerjasama biro perjalanan. Hal tersebut merupakan bidang yang jarang ditemukan di koperasi lain.

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi Koperasi Pegawai Kemensos sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Berdasarkan realisasi sisa hasil usaha, jenis usaha yang berkontribusi tertinggi adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Toko. Hal itu dapat dilihat dari keuntungan pada tahun 2012.

Status dan Motif Anggota
Status dan motif anggota Koperasi  Pegawai Kemensos adalah orang-orang yang telah terdaftar menjadi pemilik/pendiri dan juga sebagai pemakai/pengguna, serta berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi Kemensos dan terdaftar dalam buku anggota.

Kegiatan Usaha
a.      Unit Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
b.      Unit Usaha Rekanan
c.       Unit Usaha Properti
d.      Unit Usaha Toko
e.      Unit Usaha Kantin
f.        Unit Shiatsu
g.      Kerjasama Jasa Biro Perjalanan

Permodalan Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Modal koperasi diusahakan secara maksimal berasal dari anggota dan usaha lain yang merupakan modal sendiri. Tetapi untuk meningkatkan kinerja, Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dari anggota atau non anggota.
·         Modal sendiri berasal dari anggota dan pihak lain :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Wajib Khusus
d.      Simpanan Wajib Transaksi
e.      Hibah dan Donasi yang sah dan tidak mengikat
f.        Dana cadangan yang bersumber darai sebagian perolehan SHU
·         Modal pinjaman dari anggota :
a.      Simpanan Sukarela
b.      Simpanan Sukarela berjangka
c.       Penyertaan modal
d.      Surat hutang atau obligasi
·         Modal pinjaman dari non anggota :
a.      Pinjaman dari bank
b.      Pinjaman atau dan bergulir dari pemerintah atau perda
c.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak dan biaya penyusutan nilai barang, terdiri atas tiga bagian :
a.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi
c.       Pendapatan lain dari non operasional
Pembagian SHU  Koperasi  Pegawai Kemensos sebagai berikut :
a.      Untuk Dana Cadangan                                                :           22,50%
b.      Untuk Anggota                                                            :           55,00%
c.       Untuk Pendidikan dan Pelatihan Koperasi                  :           2,50%
d.      Untuk Pembinaan Wilayah Kerja                                :           1,50%
e.      Untuk Pengelola dan Karyawan                                  :           7,50%
f.        Untuk Pengurus, Pengawas, dan Mitra Strategis       :           8,50%
g.      Untuk Dana Sosial                                                       :           2,50%

Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi Kemensos telah sesuai pada prinsip pembagian SHU pada umumnya yaitu :
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU dilakukan secara transparan
·         SHU dibayar secara tunai

            Referensi :
·          http://kemsos.go.id/
·         Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·         Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·         Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·         Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba


Jumat, 11 Oktober 2013

Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI


Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
BAB 1
Pendahuluan
1.                  Konsep Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Konsep Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah konsep koperasi negara berkembang. Karena koperasi ini didirikan dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Koperasi ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.                  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran Koperasi masing-masing negara tergantung pada ideologi atau pandangan hidup negara tersebut. Secara garis besar, ideologi negara di dunia ini terbagi atas 3 bagian, yaitu :
·         Liberalisme / kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme

3.                  Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia didirikan oleh Drs.Mohammad Hatta pada tanggal 12 juli 1960. Pada masa itu rakyat Indonesia yang mayoritas miskin dan hidup di pedesaan. Sehingga tercetuslah pemikiran untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui koperasi, orang-orang yang memiliki lemah ekonomi bisa bersatu membentuk wadah usaha bersama. Dengan bekerja keras melalui usah koperasi, orang-orang miskin memiliki potensi untuk naik ke kelas menengah. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Sejarah Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial secara resmi didirikan pada tanggal 28 Agustus 1968 Badan Hukum     No. 750/BH/I tanggal 28 Agustus 1968 lengkap dengan AD dan ARTnya.

Dalam RAT khusus perubahan AD/ART yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 1992 telah memutuskan perubahan AD/ART Koperasi dan telah didaftarkan. Koperasi Pegawai Departemen Sosial RI dengan Badan Hukum No. 750.a/BH/I, tanggal 9 Desember 1992.

Pada tahun 1999 sampai dengan sekarang telah pula dilakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Departemen Sosial RI dan telah didaftarkan  dengan Badan Hukum Nomor : 008/PAD/KDK.9.1/IV/1999 tanggal 14 April 1999.

BAB 2

1.                  Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin “copere”, dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation memiliki arti bekerja sama. Kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usah bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.

Jenis-jenis Koperasi
a.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan agar para anggota dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.      Koperasi Produksi
Koperasi ini didirikan oleh anggota yang bekerja di sector usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan sebagainya.
c.       Koperasi Jasa
Koperasi ini didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa.
d.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI termasuk ke dalam koperasi serba usaha karena memiliki lebih dari satu usaha, yaitu sebagai berikut :
1)      Unit Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
2)      Unit Usaha Rekanan
3)      Unit Usaha Properti
4)      Unit Usaha Toko
5)      Unit Usaha Kantin
6)      Unit Shiatsu
7)      Kerjasama Jasa Biro Perjalanan

2.                  Tujuan Koperasi Pegawai Kementerian RI
1)      Meningkatkan kesejahteraan anggota
2)      Mengembangkan usaha para anggota koperasi
3)      Menyediakan kebutuhan para anggota koperasi
4)      Menghindari anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
5)      Mempermudah anggota koperasi untuk mendapatkan modal usaha

3.                  Prinsip Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Menurut saya Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI memiliki prinsip koperasi Indonesia. Tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
a.      Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.      Kerja sama antar koperasi
BAB 3
1.                  Bentuk Organisasi
Menurut saya sistem organisasi Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah  bentuk organisasi yang ada di Indonesia dengan memiliki struktur organisasi dan memiliki tugas masing masing, yaitu :
1)      Rapat Anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas

2.                  Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
1)      Ketua Umum               :           Drs. Abdul Malik, SH., M.Si
2)      Ketua I                         :           Drs. Helmi.DT.Mulya, M.Si
3)      Ketua II                        :           Drs. Manggana Lubis, M.Si
4)      Sekretaris                    :           Drs. Achmadi Jayaputra, M.Si
5)      Wakil Sekretaris          :           Drs. Dadang Nurmada, M.Si
6)      Bendahara                  :           Sudaryono, B.Ac
7)      Wakil Bendahara        :           Sati Yuliani
8)      Bidang I                       :           Yuniarsa, B.Sc
9)      Bidang II                      :           Drs. Prilo Widodo
Pengurus memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. Masing-masing mempunyai andil dalam keberlangsungan jalannya koperasi.

Pengawas
1)      Ketua                           :           Apriyanita, SH., M.Ak
2)      Sekretaris                    :           Dra. Annie MartinaR
3)      Anggota                       :           Dra. Rustiati Dewi, MM.,M.Ak
Pengawas bertugas untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dan kegiatan teknis operasional telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tercapainya target pelaksanaan kegiatan.

Pengelola Unit Usaha
1)      Manager Toko                                                :           Solikhatun
2)      Manager Usaha Simpan Pinjam         :           Edy Sumaryono, SE
3)      Manager Usaha Rekanan                   :           -
4)      Manager Usaha Properti                    :           Hery Prastowo
5)      Manager Usaha Klinik Pijat
Shiatsu dan Biro Perjalanan               :           Dewi Purwanti
6)      Manager Usaha Kantin                       :           Kelik Baliq Nur Ikhsan
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.

3.                  Pola Manajemen
1)      Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usah koperasi
2)      Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dan yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3)      Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
4)      Pengelola
Pengelola adalah tim manajeman yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.

Sumber :
·         http://kemsos.go.id/
·         Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·         Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
·         Buku “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” karangan Bernhard Limbong