Jumat, 11 Oktober 2013

Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI


Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
BAB 1
Pendahuluan
1.                  Konsep Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Konsep Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah konsep koperasi negara berkembang. Karena koperasi ini didirikan dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Koperasi ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.                  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran Koperasi masing-masing negara tergantung pada ideologi atau pandangan hidup negara tersebut. Secara garis besar, ideologi negara di dunia ini terbagi atas 3 bagian, yaitu :
·         Liberalisme / kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme

3.                  Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia didirikan oleh Drs.Mohammad Hatta pada tanggal 12 juli 1960. Pada masa itu rakyat Indonesia yang mayoritas miskin dan hidup di pedesaan. Sehingga tercetuslah pemikiran untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui koperasi, orang-orang yang memiliki lemah ekonomi bisa bersatu membentuk wadah usaha bersama. Dengan bekerja keras melalui usah koperasi, orang-orang miskin memiliki potensi untuk naik ke kelas menengah. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Sejarah Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial secara resmi didirikan pada tanggal 28 Agustus 1968 Badan Hukum     No. 750/BH/I tanggal 28 Agustus 1968 lengkap dengan AD dan ARTnya.

Dalam RAT khusus perubahan AD/ART yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 1992 telah memutuskan perubahan AD/ART Koperasi dan telah didaftarkan. Koperasi Pegawai Departemen Sosial RI dengan Badan Hukum No. 750.a/BH/I, tanggal 9 Desember 1992.

Pada tahun 1999 sampai dengan sekarang telah pula dilakukan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Departemen Sosial RI dan telah didaftarkan  dengan Badan Hukum Nomor : 008/PAD/KDK.9.1/IV/1999 tanggal 14 April 1999.

BAB 2

1.                  Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin “copere”, dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation memiliki arti bekerja sama. Kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usah bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.

Jenis-jenis Koperasi
a.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan agar para anggota dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.      Koperasi Produksi
Koperasi ini didirikan oleh anggota yang bekerja di sector usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan sebagainya.
c.       Koperasi Jasa
Koperasi ini didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa.
d.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI termasuk ke dalam koperasi serba usaha karena memiliki lebih dari satu usaha, yaitu sebagai berikut :
1)      Unit Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
2)      Unit Usaha Rekanan
3)      Unit Usaha Properti
4)      Unit Usaha Toko
5)      Unit Usaha Kantin
6)      Unit Shiatsu
7)      Kerjasama Jasa Biro Perjalanan

2.                  Tujuan Koperasi Pegawai Kementerian RI
1)      Meningkatkan kesejahteraan anggota
2)      Mengembangkan usaha para anggota koperasi
3)      Menyediakan kebutuhan para anggota koperasi
4)      Menghindari anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
5)      Mempermudah anggota koperasi untuk mendapatkan modal usaha

3.                  Prinsip Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
Menurut saya Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI memiliki prinsip koperasi Indonesia. Tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
a.      Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.      Kerja sama antar koperasi
BAB 3
1.                  Bentuk Organisasi
Menurut saya sistem organisasi Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI adalah  bentuk organisasi yang ada di Indonesia dengan memiliki struktur organisasi dan memiliki tugas masing masing, yaitu :
1)      Rapat Anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas

2.                  Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
1)      Ketua Umum               :           Drs. Abdul Malik, SH., M.Si
2)      Ketua I                         :           Drs. Helmi.DT.Mulya, M.Si
3)      Ketua II                        :           Drs. Manggana Lubis, M.Si
4)      Sekretaris                    :           Drs. Achmadi Jayaputra, M.Si
5)      Wakil Sekretaris          :           Drs. Dadang Nurmada, M.Si
6)      Bendahara                  :           Sudaryono, B.Ac
7)      Wakil Bendahara        :           Sati Yuliani
8)      Bidang I                       :           Yuniarsa, B.Sc
9)      Bidang II                      :           Drs. Prilo Widodo
Pengurus memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. Masing-masing mempunyai andil dalam keberlangsungan jalannya koperasi.

Pengawas
1)      Ketua                           :           Apriyanita, SH., M.Ak
2)      Sekretaris                    :           Dra. Annie MartinaR
3)      Anggota                       :           Dra. Rustiati Dewi, MM.,M.Ak
Pengawas bertugas untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dan kegiatan teknis operasional telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tercapainya target pelaksanaan kegiatan.

Pengelola Unit Usaha
1)      Manager Toko                                                :           Solikhatun
2)      Manager Usaha Simpan Pinjam         :           Edy Sumaryono, SE
3)      Manager Usaha Rekanan                   :           -
4)      Manager Usaha Properti                    :           Hery Prastowo
5)      Manager Usaha Klinik Pijat
Shiatsu dan Biro Perjalanan               :           Dewi Purwanti
6)      Manager Usaha Kantin                       :           Kelik Baliq Nur Ikhsan
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.

3.                  Pola Manajemen
1)      Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usah koperasi
2)      Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dan yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3)      Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
4)      Pengelola
Pengelola adalah tim manajeman yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.

Sumber :
·         http://kemsos.go.id/
·         Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·         Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
·         Buku “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” karangan Bernhard Limbong