Senin, 31 Maret 2014

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Kasus Perdata



Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Contoh Kasus Perdata
Andri menggunakan jasa pengangkut udara, tetapi jasa pengangkut udara tersebut tidak merealisasikan apa yang dijanjikan sesuai kuitansi yang diberikan kepada Andri. Padahal kuitansi tersebut sudah ditandatangani oleh atasannya. Yang dijanjikan perusahaan tersebut adalah perusahaan berjanji untuk memberikan ganti rugi atas keterlambatan penerbangan.

Solusi
Definisi keterlambatan dalam penerbangan dapat kita temukan dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) yang berbunyi:

“Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

Keterlambatan angkutan udara merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh penumpang yang wajib menjadi tanggung jawab pengangkut (badan usaha yang melakukan kegiatan angkutan udara) yang mengoperasikan pesawat udara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara  sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”).

Kewajiban pengangkut untuk bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan juga disebut dalam Pasal 146 UU Penerbangan yang berbunyi:

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.” 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan pengangkut belum merealisasikan penyerahan sejumlah ganti rugi tersebut sebagaimana diperjanjikan dalam kuitansi.

Persetujuan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat.

Jadi, jika perusahaan jasa pengangkut udara berjanji memberikan ganti rugi kepada Andri, maka dalam hal ini telah tercipta suatu kesepakatan/persetujuan. Dalam hal perusahaan jasa pengangkut udara tidak merealisasikan ganti rugi yang dijanjikan, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi atau cedera janji (Pasal 1243 KUH Perdata). Langkah hukum yang dapat Andri lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal 1238 KUH Perdata).
Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Referensi :
·         http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528abde304ac5/langkah-hukum-jika-perusahaan-pengangkut-tidak-membayar-ganti-rugi-keterlambatan-
·         http://www.hukumpedia.com/hukum/ilmu-hukum-perdata-ilmu-part1-hk52900cc9c13f8.html
·         https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit