Jumat, 08 November 2013

Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2


Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial sebagai badan usaha yang didirikan untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan anggotanya guna memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan perusahaan bisnis ada 3 yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Menurut saya, Koperasi Pegawai Kemensos mencakup ketiganya karena selain memaksimalkan keuntungan koperasi juga ingin meminimumkan biaya seminim mungkin serta tidak lupa tetap menjunjung tinggi nilai koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya.

Tujuan Perusahaan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Tujuan Koperasi Kemensos adalah mengarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan para anggota untuk memenuhi kebutuhan hidup. Serta berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Jadi, tidak semata mata untuk mencari keuntungan tetapi juga tetap memberdayakan para anggotanya.



Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, Koperasi Kemensos termasuk kedalam teori inovasi. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti usaha shiatsu dan kerjasama biro perjalanan. Hal tersebut merupakan bidang yang jarang ditemukan di koperasi lain.

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi Koperasi Pegawai Kemensos sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Berdasarkan realisasi sisa hasil usaha, jenis usaha yang berkontribusi tertinggi adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Toko. Hal itu dapat dilihat dari keuntungan pada tahun 2012.

Status dan Motif Anggota
Status dan motif anggota Koperasi  Pegawai Kemensos adalah orang-orang yang telah terdaftar menjadi pemilik/pendiri dan juga sebagai pemakai/pengguna, serta berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi Kemensos dan terdaftar dalam buku anggota.

Kegiatan Usaha
a.      Unit Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
b.      Unit Usaha Rekanan
c.       Unit Usaha Properti
d.      Unit Usaha Toko
e.      Unit Usaha Kantin
f.        Unit Shiatsu
g.      Kerjasama Jasa Biro Perjalanan

Permodalan Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Modal koperasi diusahakan secara maksimal berasal dari anggota dan usaha lain yang merupakan modal sendiri. Tetapi untuk meningkatkan kinerja, Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dari anggota atau non anggota.
·         Modal sendiri berasal dari anggota dan pihak lain :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Wajib Khusus
d.      Simpanan Wajib Transaksi
e.      Hibah dan Donasi yang sah dan tidak mengikat
f.        Dana cadangan yang bersumber darai sebagian perolehan SHU
·         Modal pinjaman dari anggota :
a.      Simpanan Sukarela
b.      Simpanan Sukarela berjangka
c.       Penyertaan modal
d.      Surat hutang atau obligasi
·         Modal pinjaman dari non anggota :
a.      Pinjaman dari bank
b.      Pinjaman atau dan bergulir dari pemerintah atau perda
c.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak dan biaya penyusutan nilai barang, terdiri atas tiga bagian :
a.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi
c.       Pendapatan lain dari non operasional
Pembagian SHU  Koperasi  Pegawai Kemensos sebagai berikut :
a.      Untuk Dana Cadangan                                                :           22,50%
b.      Untuk Anggota                                                            :           55,00%
c.       Untuk Pendidikan dan Pelatihan Koperasi                  :           2,50%
d.      Untuk Pembinaan Wilayah Kerja                                :           1,50%
e.      Untuk Pengelola dan Karyawan                                  :           7,50%
f.        Untuk Pengurus, Pengawas, dan Mitra Strategis       :           8,50%
g.      Untuk Dana Sosial                                                       :           2,50%

Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi Kemensos telah sesuai pada prinsip pembagian SHU pada umumnya yaitu :
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU dilakukan secara transparan
·         SHU dibayar secara tunai

            Referensi :
·          http://kemsos.go.id/
·         Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·         Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·         Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·         Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba